Oleh: Yunita Kusumawardani
Salaamm…
Pengalaman
pertama membuat passpor menjadi cerita pahit sekaligus kenangan menarik buat
ane. Pada saat itu, ane menunggu antrian pelayanan pembuatan passport di loket
1 selama hampir 5 jam. Setelah sampai di meja loket 1,
“Ini terdapat perbedaan
bulan dan tahun lahir di KTP dengan akta kelahiran. Silahkan diperbaiki
dan datang lagi kemari,” kata petugas itu tanpa perlu memandang wajah ane.
Astaga! Nih
orang tega banget sama ane. Ane udah nggak ikut kuliah dan nunggu antrian
selama 5 jam, eh, malah belum bisa diproses. Rasanya mau hentak-hentakin kepala
saat itu. Lantas, ane langsung bertanya kepada petugas imigrasi itu, namun dia
tidak memberi solusi yang jelas. Pulang-pulang udah jam 3an, nggak mungkin ada
kantor capil yang masih buka. Ane yang udah nggak tahan dengan suasana
imigrasi, langsung angkat kaki dengan luka hati. HiksHiks. Kesalahan ini muncul
karena kedua orangtua ane memaksa untuk segera membuat KTP dengan menuakan umur
ane. Adoh, mama sayang eee!!!
Dalam
pencarian panjang menemukan prosedur yang benar untuk memperbaiki kesalahan
ini, akhirnya ane menemukan step ribet birokrasi,
Pertama, ane
harus ke kantor kepala desa untuk meminta surat pengantar atau pengaduan tentang
kesalahan data yang terjadi, waktu itu kita diharuskan memperbaiki KK dulu,
walaupun data e-KTP ane juga otomatis salah, tapi intinya, perbaiki aja KK
dulu. Dalam proses ini, temen-temen harus siap materai 6000. Prosenya gak lama
kalau kepala desanya ada di tempat, jadi langsung dapat ttd.
Kedua, ane
membawa surat ini ke kantor kecamatan. Disini, akan diberitahukan kalau
perbaikan KK dapat diselesaikan 14 hari kemudian atau dengan kata lain “Silahkan
datang ke mari 2 minggu lagi.” Amboy!!! Tapi Guys, ane nekat untuk mengecek
dalam waktu seminggu kemudian dengan beralasan “Mbak, saya sangat butuh
KK itu untuk membuat passpor.” Walhasil, KK nya ternyata udah jadi.
Ketiga, ane
melesat ke kantor Capil kabupaten tempat ane tinggal. Ini paling kerasa
perjuangannya karena jaraknya jauh banget sama jarak ane tinggal. Premium lagi
mahal, cuy!. Di sini, temen-temen harus menyerahkan fotokopi KK, KTP, dan foto
3x4 warna sebanyak 6 lembar. Masa jadi surat keterangannya selama 1 hari. Di
bawah ini contoh lembar biodata penduduk WNI
Terakhir, ane
melaju ke kantor Imigrasi dan kelegaan bisa mampir di lubuk hati.
Alhamdulillah, semua beres res res.
alhamdulillah yaaa
ReplyDelete